Selasa, 20 Juli 2010

Naskah Sandi Ambalan Brawijaya

SANDI AMBALAN BRAWIJAYA

KEHORMATAN ITU SUCI
JANGANLAH KURANG DARI AMALMU DALAM KESUKARAN
TENANGLAH DALAM BAHAYA
KATAKANLAH SELALU DALAM SEBENARNYA
JANGANLAH SEKALI-KALI SETENGAH BENAR
ATAU BERARTI DUA

SABDA PANDITA RATU

MANUSIA ITU MANUSIA
KAYA ATAU MELARAT ADALAH KEADAAN LAHIR
KITA MENGUKIR ORANG DENGAN UKURAN BATIN
SIAPA SAJA, MESKIPUN BAGAIMANA,
ADALAH KAWAN KITA
KARENANYA …
JANGANLAH BERBUAT SESUATU
YANG DAPAT MELUKAI HATI
ATAU MENGHINAKAN ORANG LAIN

LABIH MATI DENGAN HORMAT
DARIPADA BIDUP DENGAN NISTA

PANCARKAN KEJAYAAN DAN KEBANGGAAN
DALAM KERENDAHAN JIWA YANG BERGUNA
JANGANLAH TAMPAK PADA LAHIRMU AKAN ISI HATIMU

PEMUDA YANG SOPAN DAN SETIA
ADALAH ORANG YANG SOPAN DAN PERWIRA
YANG MEMBELA ORANG-ORANG MISKIN
DAN MEREKA YANG KURANG DARIPADANYA
SERTA MENOLONG DIRINYA

HARGAI DAN PERGUNAKAN SEBAIK-BAIKNYA
SEGALA SESUATU YANG KITA TERIMA DARI TUHAN

ITULAH KEHENDAK AMBALAN KITA

SATYA BAKTI DARMA BAKTI
AMBALAN BRAWIJAYA
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

Kamis, 01 Juli 2010

PETUNJUK PENYELENGGARAAN PERKEMAHAN WIRAKARYA

KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 022/KN/78
TAHUN 1978
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN PERKEMAHAN WIRAKARYA

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang : 1. Bahwa dalam rangka usaha mencapai tujuan Gerakan Pramuka, maka diselenggarakan pendidikan kepramukaan yang berbentuk kegiatan-kegiatan yang menarik sehat dan berguna bagi hidup, kehidupan dan penghidupan anak, remaja dan pemuda pada saat ini dan masa depan mereka;
2. Bahwa kegiatan karya bakti Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega kepada masyarakat, baik dilakukan secara perorangan maupun kelompok, adalah kegiatan pendidikan kepramukaan dalam rangka usaha membina dan mengembangkan rasa tanggung jawab Penegak dan Pandega terhadap masyarakat serta sebagai realisasi Tri Satya dan Dasa Darma Pramuka;
3. Bahwa dalam rangka usaha mendorong dan meningkatkan kegiatan karya bakti Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega kepada masyarakat sebagai partisipasi Pramuka dalam pembangunan perlu ditetapkan suatu wadah kegiatan dalam bentuk Perkemahan Wirakarya;
4. Bahwa kepada Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sesuai dengan per-kembangan mental dan fisiknya serta sesuai pula dengan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, diberikan kesempatan untuk memimpin, merencanakan, melaksanakan serta mengevaluasi Perkemahan Wirakarya;
5. Bahwa untuk maksud tersebut titik 1 sampai dengan 4 diatas perlu ditetapkan suatu petunjuk penyelenggaraan yang praktis dan fleksibel yang dapat digu-nakan sebagai pegangan dan pedoman bagi Kwartir-kwartir, Kortan-kortan, Gugusdepan-gugusdepan, Ambalan-ambalan, para Pembina Pramuka dan para Pramuka Penegak serta Pramuka Pandega, dalam menyelenggarakan Perkemahan Wirakarya.

Mengingat : 1. Keputusan Presiden R.I. No.238 Tahun 1961 juncto Keputusan Presiden R.I. No. 12 Tahun 1971 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 045/KN/74, tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
3. Putusan Musyawarah Nasional No. 04/MUNAS/74, Tahun 1974 Bab-III.

Mendengar : 1. Saran Komisi TEKPRAM;
2. Saran Staf DITTEKPRAM;
3. Saran Dewan Kerja Penegak dan Pandega Nasional.


MEMUTUSKAN

Menetapkan :
Pertama : Menetapkan Petunjuk Penyelenggaraan Perkemahan Wirakarya, disingkat PW, beserta penjelasannya sebagai pegangan dan pedoman pelaksanaan PW, seperti terlampir pada surat keputusan ini.

Kedua : Menginstruksikan Kwartir-kwartir Gerakan Pramuka untuk menyebar luaskan, mengembangkan dan melaksanakan Petunjuk Penyelenggaraan PW tersebut dengan baik dan tertib serta disesuaikan dengan keperluan, aspirasi pemuda dan masyarakat, kondisi dan situasi setempat.

Ketiga : Meninstruksikan kepada Kwartir-kwartir, Kortan-kortan, Gugusdepan-gugusdepan untuk menyelenggarakan PW bersama masyarakat setempat dengan berpedoman pada surat keputusan ini.

Keempat : Dalam mengembangkan isi Petunjuik Penyelenggaraan PW ini supaya diperhatikan bahwa usaha pengembangan itu tidaklah bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

Apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, akan dirubah dan disesuaikan seperlunya.

Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkannya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal : 16 Maret 1978
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Pj. Ketua,


Letjen TNI (Purn) Mashudi